Minggu, 17 Maret 2013

Makna Pembukaan UUD 1945

Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa

  • Pembukaan UUD 1945 merupakan motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuan nasional

  •   Terdapat nilai-nilai Universal, nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi arena mampu menapung dinamika masyarakat


  •   Landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap seta pada proklamasi 17 Agustus 1945 

 

Makna Setiap Alenia Dalam Pembukaan UUD 1945

Alenia pertama,

  dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi : “ Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tida sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan”

Alenia Kedua,
yang berbunyi : “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”  

alenia ke tiga
atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keingingan luhur,supaya berehdupan yang bebas, maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Makna alenia ke tiga, bahwa indonesia menyatakan kemerdekaan indonesia itu  atas kekuatan bangsa indonesia itu sendiri, dengan dukungan seluruh rakyat  dan segala sesuatunya itu karena karunia Tuhan Yang Maha Kuasa.

Alenia ke empat
kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdeaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang beredaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaan yang adil dan beradab, Persatuaan indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar